(1)Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut
Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a.Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan
Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b.Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan
dan mengamalkan janji,
c.Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi,
mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan
fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3)Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut
Darma adalah:
a.Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan
budi pekerti luhur.
b.Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota
Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui
kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong;
d.Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral
disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban
anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
(4)Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang
melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan
kehidupan berorganisasi.
(5)Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar